Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang, terutama bagi mereka yang telah lama tinggal di rumah kontrakan atau bersama keluarga besar. Namun, keterbatasan penghasilan sering kali menjadi kendala utama dalam mewujudkan mimpi tersebut. Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah menghadirkan program rumah subsidi sebagai solusi yang terjangkau dan layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Rumah ini hadir dengan berbagai kemudahan, mulai dari harga yang lebih murah bila kamu bandingkan dengan rumah komersial hingga skema cicilan yang ringan berkat subsidi bunga dari pemerintah. Program ini tidak hanya mendorong kepemilikan rumah, tetapi juga menjadi salah satu upaya dalam mengurangi backlog perumahan di Indonesia.
Dalam artikel ini, kamu akan mempelajari lebih dalam mengenai apa itu rumah subsidi, syarat dan cara mengajukan KPR-nya, perbedaan dengan rumah non-subsidi, hingga ketentuan renovasi yang perlu kamu ketahui. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Apa Itu Rumah Subsidi?
Garda Oto
Rumah subsidi adalah program perumahan pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian layak dengan harga terjangkau. Dalam program ini, pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk subsidi bunga KPR (Kredit Pemilikan Rumah), sehingga cicilan rumah menjadi lebih ringan. Rumah ini biasanya menggunakan pengembang yang telah bekerja sama dengan pemerintah dan mengikuti standar serta ketentuan yang ada.
Program ini hadir agar masyarakat yang selama ini kesulitan memiliki rumah bisa terbantu. Harga rumah ini biasanya lebih rendah bila kamu bandingkan dengan rumah non-subsidi, karena adanya dukungan dari pemerintah. Rumah ini juga sering kali muncul di kawasan yang berkembang agar penghuni tetap mendapatkan akses ke fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, dan transportasi.
Namun, karena merupakan program pemerintah, rumah ini memiliki syarat dan ketentuan yang cukup ketat. Mulai dari batasan penghasilan, belum memiliki rumah, hingga ketentuan lokasi. Tujuannya adalah agar bantuan ini tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Untuk informasi lebih lengkap seputar rumah subsidi, kamu bisa membaca artikel ini: Serba-Serbi Rumah Subsidi.
Rumah ini menjadi solusi nyata dalam mengatasi backlog perumahan di Indonesia. Dengan skema pembayaran yang terjangkau dan proses yang pengurusan oleh pemerintah, semakin banyak masyarakat yang kini dapat menikmati hunian milik sendiri.
Syarat Mengajukan KPR
Pexels
Untuk bisa mendapatkan rumah subsidi, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi oleh calon pembeli. Pertama, calon pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan maksimal saat melunasi KPR adalah 65 tahun.
Syarat kedua adalah belum pernah memiliki rumah sebelumnya. Program ini hadir untuk masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal sendiri. Jika sudah memiliki rumah atau pernah menerima subsidi rumah sebelumnya, maka tidak bisa mengajukan lagi.
Syarat ketiga, pemohon harus memiliki penghasilan tetap dengan batas maksimal penghasilan sesuai ketentuan pemerintah. Umumnya, penghasilan maksimal untuk rumah ini adalah Rp8 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp4 juta untuk rumah susun. Bukti penghasilan seperti slip gaji atau surat keterangan penghasilan harus kamu berikan kepada pihak bank.
Keempat, memiliki NPWP dan telah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Ini menjadi bagian dari persyaratan administrasi yang wajib untuk pengajuan KPR subsidi.
Terakhir, calon pembeli harus memiliki rekam jejak kredit yang baik. Jika sebelumnya pernah mengalami masalah kredit macet atau memiliki tunggakan, maka kemungkinan besar pengajuan KPR gagal.
Cara Mengajukan KPR Rumah Subsidi
Pexels
Mengajukan KPR rumah ini tidaklah sulit jika semua syarat sudah terpenuhi. Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah memilih rumah yang sesuai. Kamu bisa mencarinya melalui situs properti terpercaya atau datang langsung ke pameran perumahan.
Setelah menemukan rumah yang kamu inginkan, hubungi pihak pengembang dan pastikan proyek tersebut termasuk dalam program subsidi pemerintah. Pengembang biasanya akan membantu proses pengajuan KPR ke bank yang telah bekerja sama dengan mereka.
Langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan KPR ke bank. Siapkan dokumen penting seperti KTP, NPWP, slip gaji, rekening koran, dan surat keterangan kerja. Pihak bank akan melakukan analisis kelayakan kredit untuk memastikan kamu memenuhi syarat sebagai debitur.
Jika kamu mendapat persetujuan, bank akan menerbitkan Surat Persetujuan Kredit (SPK) dan kamu akan menandatangani akad kredit. Setelah akad kamu tanda tangani, rumah akan resmi menjadi milikmu dengan cicilan bulanan yang harus kamu bayar sesuai kesepakatan.
Untuk panduan lebih lengkap mengenai cicilan dan proses KPR rumah subsidi, baca artikel ini: Serba-Serbi Cicilan Perumahan Subsidi.
Apa Perbedaan Rumah Subsidi dan Non-Subsidi?
Kompas
Rumah subsidi dan non-subsidi memiliki perbedaan mendasar yang perlu kamu ketahui sebelum membeli rumah. Salah satu perbedaan paling mencolok adalah dari sisi harga. Rumah ini memiliki harga yang jauh lebih terjangkau karena adanya bantuan dari pemerintah, sedangkan rumah non-subsidi mengikuti harga pasar.
Selain itu, bunga KPR untuk rumah ini umumnya tetap dan rendah, sekitar 5% per tahun. Sementara itu, bunga KPR untuk rumah non-subsidi bersifat fluktuatif dan biasanya lebih tinggi. Hal ini tentu mempengaruhi besar cicilan bulanan yang harus kamu bayar.
Dari segi fasilitas dan lokasi, rumah non-subsidi biasanya berada pada kawasan yang lebih strategis dan memiliki fasilitas yang lebih lengkap. Sedangkan rumah ini umumnya ada pada pinggiran kota dan fasilitasnya cukup standar, sesuai ketentuan pemerintah.
Syarat pengajuan KPR juga berbeda. Untuk rumah ini, ada batasan penghasilan dan syarat belum memiliki rumah. Sedangkan rumah non-subsidi tidak memiliki batasan semacam itu, asalkan calon pembeli mampu secara finansial.
Untuk penjelasan lebih rinci mengenai perbedaan antara keduanya, kamu bisa membaca artikel berikut: Perbedaan KPR Subsidi dan Non-Subsidi.
Bolehkah Renovasi Rumah Subsidi?
Ajaib
Pertanyaan ini sering muncul dari para pemilik rumah subsidi. Secara umum, renovasi rumah subsidi memang diperbolehkan, namun ada aturan yang harus dipatuhi. Renovasi tidak boleh dilakukan sebelum lima tahun sejak akad kredit dilakukan. Hal ini diatur dalam perjanjian KPR rumah subsidi.
Tujuan aturan tersebut adalah agar rumah subsidi tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak disalahgunakan. Jika ingin melakukan renovasi besar seperti menambah lantai atau mengubah tampak depan rumah, kamu harus menunggu hingga masa lima tahun tersebut selesai.
Namun, jika renovasi yang dilakukan bersifat ringan dan tidak mengubah struktur utama bangunan, seperti pengecatan ulang atau penambahan pagar, biasanya masih diperbolehkan oleh pihak pengembang maupun pemerintah setempat. Tetap pastikan untuk berkonsultasi terlebih dahulu.
Bagi yang sudah melewati masa lima tahun, renovasi bisa dilakukan lebih bebas. Namun, tetap disarankan mengikuti prosedur dan mengurus perizinan yang diperlukan agar tidak melanggar peraturan.
Untuk inspirasi dan informasi lebih lanjut mengenai renovasi rumah subsidi, baca artikel ini: Properti: Renovasi Rumah Subsidi Tampak Depan.
Rumah ini merupakan salah satu solusi yang ditawarkan pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian sendiri. Dengan harga yang terjangkau dan bunga KPR yang rendah, rumah ini memberikan harapan bagi banyak orang untuk memiliki tempat tinggal yang layak.
Namun, untuk bisa mendapatkan rumah ini, ada syarat dan proses pengajuan yang harus diikuti dengan cermat. Perbedaan rumah subsidi dan non-subsidi juga perlu dipahami agar kamu bisa memilih sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.
Jika kamu sedang mencari rumah yang sesuai kebutuhan, langsung saja kunjungi halaman Dekoruma Properti dan temukan hunian impianmu sekarang juga!
No responses yet